ALAMAT SEMUA WAKALA

TANYA JAWAB

FAQ - DINAR DIRHAM

01 September 2009
Dinar dari Gerai Dinar
Q: Assalamualaikum, Apakah dinar yang dibeli dari gerai dinar, bisa ditukar atau dijual belikan dengan yang dibeli dari wakala? karena saya lihat desainya berbeda..., wasalam
A: Untuk Dinar dari Gerai Dinar tidak kami terima


20 Januari 2009
Membeli Barang dengan Dinar
Q: Apakah Dinar dan Dirham dapat untuk membeli barang datau kendaraan seperti ALmari, Motor, dll. Karena yg berlaku di Negeri kita sebagai alat tukar adalah Mata Uang Kertas.
A: Dinar dapat digunakan sebagai alat tukar sukarela / membeli barang. Hal ini sudah berjalan di berbagai acara Festival Hari Pasaran Dinar Dirham. Selama pembeli dan penjual menerima Dinar dan Dirham sebagai alat tukar, maka transaksi akan dapat dilakukan


12 Januari 2009
Mendapatkan Dinar Emas dan Penerapannya
Q: Bagaimana memperoleh koin dinar tersebut, dan bagaimana pengelolaannya. Saya berminat untuk tabungan haji dan hari tua.
A: Koin dinar dirham bisa didapatkan langsung di wakala umum terdekat �(bisa dilihat di www.wakalanusantara.com). Mengenai pengelolaan yang dimaksud bisa difungsikan sebagai alat lindung nilai (ditabung) dan dijadikan modal usaha (Qirad) membiayai perdagangan, jadi bukan Dinar Emasnya yang dijadikan sebagai komoditas perdagangan layaknya uang kertas.

04 Januari 2009
Syarat-syarat mendirikan wakala
Q: Apa saja syarat-syarat untuk menjadi jaringan wakala?
A:
Mendirikan Wakala bukanlah satu hal yang sulit, tapi juga bukan hal yang mudah. Secara umum, wakala bukanlah profit center dalam arti jual beli koin akan tetapi lebih kepada memberikan jasa distribusi koin Dinar Dirham dalam kaitannya menegakkan Muamalat dan Rukun Zakat Wakala merupakan layanan bagi distribusi koin Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam.

PERSYARATAN WAKALA UMUM
  • Muslim
  • Calon wakala melakukan pengisian form yang disediakan oleh Wakala Induk.
  • Mengetahui bahwa Wakala Dinar Dirham terkait dengan Syariat Islam dan bersedia untuk mentaatinya
  • Menjelaskan rencana pengembangan wakala
  • Tidak menggunakan dana valas ataupun dana terlarang lainnya
  • Jujur dan Amanah dalam menjalankan kegiatan harian wakala
  • Mengembalikan form berikut fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  • Wakala dapat berbentuk perseorangan, badan hukum, asosiasi dan yayasan. Akan tetapi tanggung jawab dan pemimpin Wakala haruslah perseorangan, dan dalam kondisi apapun, tidak dapat berubah menjadi badan penanggung jawab atau dewan sebagaimana lazimnya badan hukum.
  • Proses seleksi awal memakan waktu 2 minggu dimana Wakala Induk akan melakukan pengecekan fisik, wawancara, dan survey tempat
  • Calon wakala akan dipanggil dan akan dilakukan interview oleh pengurus Wakala Induk
  • Setelah lulus seleksi akhir, calon Wakala diperkenankan mendirikan Wakala, kemudian mengisi surat perjanjian kerja sama dan surat pernyataan. Calon Wakala, minimal harus menyediakan:
    • Tempat
    • Biaya 1 Dinar + 4 Dirham sebagai biaya keanggotaan, paket pemasaran awal:
      • Buku Kwitansi: 2 buah
      • Buku Kembali ke Dinar: 5 buah
      • Buku Kemilai Investasi Dinar: 5 buah
      • Buku Ilusi Demokrasi 1 buah
      • Brosur
      • Keanggotaan JAWARA
    • 25 Dinar Emas dan 100 Dirham Perak untuk Wakala Dinar Dirham
    • 200 Dirham Perak dan 15 Dinar Emas untuk Wakala Dirham
    • Emas batangan senilai Dinar di atas
    • Perlengkapan telekomunikasi (telepon, telepon genggam dan/atau fax, internet)
    • Satu orang untuk mengurus operasi dan administrasi
  • Masa uji coba Wakala adalah 3 bulan, dimana akan dinilai:
    • Aktifitas transaksi
    • Pelayanan kepada masyarakat
    • Ketertiban prosedur dan administrasi


25 Desember 2008
Apa kegunaan Dinar dan Dirham?
Q: Kedua koin tersebut bisa digunakan untuk apa saja?
A: Dinar dan Dirham berguna sebagai alat pembayaran zakat agar sesuai Rukun Zakat sebagaimana diwajibkan dalam Syariah dan Sunnah akan tetapi juga dapat digunakan untuk bermuamalah (sebagai alat tukar barter sukarela, mahar, sedekah, infaq, waqaf, aqiqah dan sarana lindung nilai, selama masih beredarnya uang kertas)

25 Desember 2008
Apa keuntungan menggunakan Dinar dan Dirham?
Q: Apa yang menjadi keuntungan utama dengan menggunakan Dinar dan Dirham?
A: Keuntungan utama adalah kembali menunaikan Muamalat, dan membayar Zakat, sesuai dengan Syariah dan Sunnah dan menggunakan alat tukar yang halal. Harta Anda juga akan terselamatkan dari gerogotan inflasi. Ketika nilai tukar mata uang kertas Anda terus merosot, nilai Dinar emas Anda akan terus meningkat. Pada 2003 (per Oktober) nilai tukar Dinar adalah Rp 450.000, 2004 jadi Rp 540.000, 2005 jadi Rp 652.000, 2006 jadi Rp 785.000, 2007 jadi Rp 947.000, dan pada 2008 (Juli) nilai tukar dinar telah melewati Rp 1.200.000. Dinar emas mengalami apreasiasi sekitar 25% pertahun.

25 Desember 2008
Siapa yang mencetak Dinar dan Dirham?
Q: Siapa melakukan pencetakan kedua koin tersebut?
A: Dinar dan Dirham dicetak oleh Islamic Mint di berbagai kota di dunia, yang di Indonesia berada di bawah Amirat Indonesia. Standar Dinar dan Dirham ini mengikuti ketentuan dari WIM (World Islamic Mint).

25 Desember 2008
Berapa nilai tukarnya?
Q: Nilai tukar Dinar dan Dirham terhadap uang kertas ditentukan oleh apa?
A: Nilai tukar Dinar dan dirham mengikuti harga pasar emas dan perak dunia yang berlaku pada saat transaksi, ditambah dengan sedikit biaya cetak dan biaya distribusi. Nilai tukar Dinar dan Dirham bisa diketahui dari web site Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com), atau di Harian Umum Republika setiap harinya.


25 Desember 2008
Apakah Dinar bisa ditukarkan kembali?
Q: Bagaimana jika kemudian saya memerlukan uang kertas?
A: Dinar dan Dirham bisa ditukarkan kembali dengan uang kertas rupiah di wakala-wakala yang terdekat dengan Anda. Wakala akan menukar Dinar dari Anda setara nilai tukar koin saat itu, dengan dikenai service fee sebesar 4%. Dengan kata lain Dinar Anda akan dinilai kembali sebesar 96% dari nilai nilai tukar dinar pada saat transaksi.


20 November 2008
Bentuk dari Dinar dan Dirham
Q: Apakah Dinar Emas Islam dan Dirham Perak Islam itu
A: Dinar Islam adalah koin yang terbuat dari emas berkadar 22 karat ( 91,70%) dengan berat 4,25 gram. Dirham Islam adalah koin yang terbuat dari logam perak murni dengan berat 3 gram.