Sebut saja Pak Ode, bapak paruh baya dari Kalimantan Tengah ini. Beliau datang ke kantor pusat BI di Jl Thamrin, di Jakarta, untuk menukar uang kertas Rupiah lama emisi 1993-1995 tersebut. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp 850 juta, yang didominasi oleh lembaran Rp 50.000,- bergambar Bpk Soeharto "senyum".

Alkisah pada tahun 1998, orang tua Pak Ode menjual tanah dengan uang kertas tersebut, namun karena sudah pikun ia menyimpannya di sebuah lemari rahasia, tapi lupa diberitahukan kepada anak-anaknya. Suatu hari orang tua Pak Ode ini wafat di awal Desember 2010, dan keluarga Pak Ode menemukan uang lama itu. Maka ia kemudian berusaha menukarkannya di BI Kal Teng. Oleh petugas BI di sana, uang tersebut ditolak, dan akhirnya beliau disarankan untuk menukarnya di kantor pusat BI, Jl Thamrin, Jakarta.
Apa daya, BI pusat pun menolaknya. Karena uang Rupiah tersebut ditolak BI, maka harapan keluarga Pak Ode untuk bisa menggunakan warisan tersebut pupus. Akhirnya Pak Ode bertemu dengan Kolektor Numismatik Indonesia yang menganjurkan untuk menjual uang-uang lama itu hanya sebagai barang koleksi. Tapi tentu saja harganya jauh di bawah nominal. Uang Rp 850 juta tersebut hanya ditawar oleh seseorang dengan harga Rp 10 juta saja!
Jika tabungan dalam bentuk uang kertas, kemudian terkena Peraturan Worthless atau kadaluarsa, maka musnahlah tabungan anda tersebut.
Nabi Muhammad SAW : "Akan datang suatu masa ketika tidak ada yang bisa dibelanjakan kecuali Dinar dan Dirham. Maka tabunglah Dinar dan Dirham." (Hadis Riwayat Ahmad bin Hanbal).